PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh PNS di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
