PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.
