PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2011.
Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2011.