PERPRES
PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAAN
Pasal 8
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
