PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
9 diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia.
