PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 26
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.75 10
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin
oleh Kepala Badan.
