PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
