PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 9
Masa bakti Staf Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Masa bakti Staf Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.