PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 10
Staf Khusus PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan atau pesangon.
Staf Khusus PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan atau pesangon.