PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 3O
(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas:
- unsur kepolisian;
- unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanalan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturEur perundang-undangan; dan
- unsur Badan Usaha. Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi l2l standar jumlah dan standar kompetensl sesuar dengan potensi di wilayah kerja masing-masing.
(3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan
pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
- Di antara . . .
SK No 208798 A
-t7-
- Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
Pemerintah Daerah Provinsi wajib bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam rangka optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB untuk mewujudkan Samsat secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan inovatif.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga
