PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 2O
(l) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah kabupaten/kota. Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor l2l Kepolisian setempat setingkat Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempe rtimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat.
(3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat
dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi setelah mendapatkan persetujuan Pembina Samsat tingkat nasional.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 2l berbunyi sebagai berikut:
