PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunj angan profesi pada j enj angnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
