PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(2) Perubahan. . .
SK No 202942 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
