PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 198) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
