PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
