PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 6
(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi
Pemilihan Umum atau Bawaslu diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu.
(2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi
Pemilihan Umum atau Bawaslu diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan
www.peraturan.go.id
2019, No.15 -5-
kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu.
