PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Pasal 5
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b, dapat diberikan berupa:
- biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP;
- rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;
- kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan
- jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan:
- Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
- Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II;
- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan
- Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
