PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Bupati/Walikota mengajukan usulan kebutuhan dokter
spesialis kepada Gubernur melalui dinas kesehatan
provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga
kesehatan kabupaten/kota.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di
wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan
kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
(3) Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis
setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
