Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun
perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis
secara nasional.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga
kesehatan secara nasional.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Pusat berdasarkan ketersediaan
dan kebutuhan dokter spesialis.
(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
pemetaan dokter spesialis.
(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis
berdasarkan jumlah, jenis dan distribusi.
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -4-
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi
tenaga kesehatan;
penyelenggaraan upaya kesehatan;
ketersediaan Rumah Sakit;
kemampuan pembiayaan;
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
kebutuhan masyarakat.
