Pasal 86
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa untuk ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
setelah DIPA/DPA ditetapkan. (2a) Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia
Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
(4) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak
disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
2015, No.5 16
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 89 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga
Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
