PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN
Pasal 73
(1) Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan
pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.
(2) Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP
dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka
dengan mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui:
www.peraturan.go.id
2015, No.5 15
- website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi;
- papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
- Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 86 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
