Pasal 55
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
- bukti pembelian;
- kuitansi;
- Surat Perintah Kerja (SPK);
- surat perjanjian; dan
- surat pesanan.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan
untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(6) Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online.
- Ketentuan Pasal 70 ayat (2) diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
