PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN
Pasal 45
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat
Pengadaan.
(3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung
sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e dan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.5 13
