Pasal 129
(1) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui pola
kerja sama pemerintah dan badan usaha swasta dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa publik, diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(2) Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturan perundang-
undangan tersendiri.
(3) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.5 22
(4) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD, apabila
ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi dan/atau Jasa Lainnya dalam
rangka pembiayaan APBN melalui utang, pengelolaan portofolio utang, pengelolaan kas, dan pengelolaan penerusan pinjaman, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan
peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP.
(7) Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal II Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.
- Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
- Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
