PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
