PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 19
BAB 4 — KEANGGOTAAN
Usulan calon keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana untuk periode selanjutnya disampaikan Menteri kepada PRESIDEN sekurang- kurangnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana periode sebelumnya berakhir.
