PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
