PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN FRAMEWORK...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang belaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
