Pasal 1
(1) Mengesahkan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation(Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda. (21 Salinan naskah asli Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) dalam bahasa lnggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 203193 A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 54 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukqm, ttd SK No 184227 A Djaman
