Pasal 35
Kewenangan Dewan Operasi Pos menetapkan bea dan tarif 1. Dewan Operasi Pos berwenang menetapkan tarif dan bea di bawah ini, yang harus dibayarkan oleh administrasi pos menurut syarat-syarat dalam Peraturan. 1.1 bea transit untuk penanganan dan pengangkutan kiriman surat melalui satu atau beberapa negara perantara; 1.2 tarif dasar dan air conveyance untuk pengangkutan kiriman melalui udara. 1.3 inward land rates untuk penanganan paket inward. 1.4 bea transit darat untuk penanganan dan pengangkutan paket melalui suatu negara perantara. 1.5 tarif laut untuk pengangkutan paket melalui laut. 2. Setiap Revisi yang dilakukan menurut metodologi yang menjamin keseimbangan (equitable) remunerasi untuk administrasi yang melaksanakan layanan, harus didasarkan kepada data ekonomi keuangan yang dipercaya dan representatif. Setiap perubahan yang diputuskan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan oleh Dewan Operasi Pos. Bagian IV Ketentuan-ketentuan Akhir
