PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI...
Pasal 32
Bea transit Kiriman tertutup dan kiriman transit a decouvert yang dipertukarkan antara dua administrasi atau antara dua kantor di negara yang sama dengan menggunakan layanan dari satu atau lebih administrasi lain (layanan pihak ketiga) dikenal pembayaran bea transit. Bea tersebut mencakup remunerasi untuk layanan yang diberikan berkaitan dengan transit darat, transit laut dan transit udara. Bab 2 Ketentuan-ketentuan lain
