Pasal 1
Kepemilikan kiriman pos. Penarikan dari Pos. Perubahan atau koreksi alamat. 1. Ketentuan dalam Pasal 5.1 dan 2 tidak berlaku untuk Antigua dan Barbuda, Bahrain, Barbados, Belize, Botswana, Brunei Darussalam, Kanada, Hongkong, Cina, Dominika, Mesir, Fiji, Gambia, Ghana, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Wilayah Seberang Lautan Kerajaan Inggris, Grenada, Guyana, Irlandia, Jamaika, Kenya, Kiribati, Kuwait, Lesotho, Malawi, Malaysia, Mauritius, Nauru, Selandia Baru, Nigeria, Papua Nugini, Saint Christopher dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Kep. Solomon, Swaziland, Rep.Pers. Tanzania, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, Uganda, Vanuatu dan Zambia. 2. Pasal 5.1 dan 2 juga tidak berlaku untuk Austria, Denmark dan Rep. Islam Iran karena undang-undang dalam negerinya tidak mengizinkan penarikan dari pos atau perubahan alamat surat menyurat, atas permintaan pengirim sejak penerima diberitahu tentang kedatangan kiriman yang dialamatkan kepadanya. 3. Pasal 5.1 tidak berlaku untuk Australia, Ghana dan Zimbabwe. 4. Pasal 5.2 tidak berlaku untuk Bahama, Rep. Rakyat Dem. Korea, Irak dan Myanmar, karena undang-undang dalam negerinya tidak mengizinkan penarikan dari pos atau perubahan alamat kiriman surat pos atas permintaan pengirim. 5. Pasal 5.2 tidak berlaku untuk Amerika Serikat. 6. Pasal 5.2 berlaku untuk Australia hanya bila pasal tersebut sama dengan undang- undang dalam negerinya. 7. Berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 5.2 Rep. Dem. Kongo, El Salvador, Rep. Panama, Filipina dan Venezuela berhak untuk tidak mengembalikan paket pos setelah penerima meminta pelalubeaannya oleh Pabean, karena hal ini tidak sesuai dengan undang-undang kepabeanan negara tersebut. Pasal II Bea-bea 1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 6, administrasi pos Australia, Kanada dan Selandia Baru berhak untuk memungut bea pos selain yang ditentukan pada Peraturan, apabila bea tersebut sesuai dengan perundang-undangan di negara tcrsebut. Pasal III Pengecualian terhadap pembebasan literatur untuk orang buta dari bea pos. 1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 7, administrasi-administrasi pos Indonesia, Saint Vincent dan Grenadines, dan Turki yang tidak menerima pembebasan dari bea pos terhadap kiriman literatur untuk orang buta di layanan dalam negerinya, dapat memungut porto dan bea untuk layanan khusus yang tidak melebihi layanan dalam negerinya. 2. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 7, administrasi-administrasi pos Australia, Austria, Kanada, Jerman, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Jepang, Swiss, dan Amerika Serikat dapat memungut bea untuk layanan khusus yang diberlakukan terhadap kiriman literatur untuk orang buta di lakukan dalam negerinya. Pasal IV Layanan Pokok 1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 12, administrasi pos Australia tidak menyetujui perluasan layanan pokok untuk menyertakan paket pos. 2. Ketentuan dalam pasal 12.2.4 tidak berlaku terhadap Inggris Raya karena undang-undang dalam negerinya mengharuskan batas berat yang lebih kecil. Undang-Undang kesehatan dan keselamatan Inggris Raya membatasi berat kantung kiriman pos sampai dengan 20 kilogram. Pasal V Bungkusan kecil Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 12 Konvensi, administrasi pos Afghanistan berhak untuk membatasi berat maksimum bungkusan kecil inward dan outward sampai dengan satu kilogram. Pasal VI Bukti antar Administrasi pos Kanada berhak untuk tidak memberlakukan pasal 13.1.1, berkaitan dengan paket karena administrasi ini tidak menyelenggarakan layanan bukti antar untuk paket di layanan dalam negerinya. Pasal VII Layanan balasan bisnis internasional (IBRS) Berkaitan dengan ketentuan pada pasal 13.4.1, administrasi pos Rep. Bulgaria menyediakan layanan balasan bisnis internasional setelah bernegosiasi dengan administrasi pos yang bertalian. Pasal VIII Larangan-larangan (surat pos) 1. Sebagai pengecualian, administrasi-administrasi pos Rep. Dem. Rakyat Korea dan Lebanon tidak menerima kiriman tercatat yang berisi uang logam, uang kertas, kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia, permata, atau barang berharga lainnya. Administrasi-administrasi pos tersebut tidak sepenuhnya terikat ketentuan Peraturan Surat Pos yang berkaitan dengan tanggung jawab dalam hal pencurian atau kerusakan, atau bila menerima kiriman yang berisi barang yang terbuat dari kaca atau pecah belah. 2. Sebagai pengecualian, Administrasi-administrasi pos Bolivia, Rep. Rakyat Cina, kecuali Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Irak, Nepal, Pakistan, Arab Saudi, Sudan dan Viet Nam tidak menerima kiriman tercatat yang berisi uang logam, uang kertas, mata uang, atau berbagai kenis kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia, permata, atau barang berharga lainnya. 3. Administrasi pos Myanmar berhak untuk tidak menerima kiriman berasuransi yang berisi barang berharga sebagaimana disebutkan pada pasal 15.5, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya. 4. Administrasi pos Nepal tidak menerima kiriman tercatat atau berasuransi yang berisi mata uang atau uang logam, kecuali diatur melalui kesepakatan khusus. 5. Administrasi pos Uzbekistan tidak menerima kiriman tercatat atau berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas, cek, prangko atau mata uang asing dan tidak bertanggung jawab bila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap kiriman tersebut. 6. Administrasi pos Rep. Islam Iran tidak menerima kiriman surat pos yang berisi barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam. 7. Administrasi pos Filipina berhak untuk tidak menerima setiap jenis surat pos (biasa, tercatat atau berasuransi) yang berisi uang logam, mata uang atau kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia atau barang berharga lainnya. 8. Administrasi pos Australia tidak menerima semua jenis kiriman pos yang berisi emas batangan atau uang kertas. Selain itu juga tidak menerima kiriman tercatat untuk diantarkan di Australia, atau kiriman dalam transit a decouvert, yang berisi barang berharga seperti permata, logam mulia, batu mulia atau batu mulia yang belum diolah, kertas berharga, uang logam, atau setiap bentuk sarana keuangan, Administrasi ini melepaskan semua tanggung jawabnya untuk kiriman yang tidak memenuhi resevasi ini. 9. Administrasi pos Rep. Rakyat Cina, kecuali Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, tidak menerima kiriman berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas, mata uang atau kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya dan cek perjalanan sesuai dengan peraturan dalam negerinya. 10. Administrasi-administrasi pos Latvia dan Mongolia berhak untuk tidak menerima kiriman biasa, tercatat atau berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas, kertas berharga yang dapat diaungkan oleh pemegangnya dan cek perjalanan. 11. Administrasi pos Brasil berhak untuk tidak menerima kiriman biasa, tercatat atau berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas yang masih beredar atau semua jenis kertas berharga yang dapat diagunkan oleh pemegangnya. 12. Administrasi pos Viet Nam berhak untuk tidak menerima surat yang berisi barang- barang. Pasal IX Larangan-larangan (paket pos) 1. Administrasi-administrasi pos Myanmar, dan Zambia berhak untuk tidak menerima paket berasuransi yang berisi barang berharga sebagaimana disebutkan dalam pasal 15.6.1.3.1, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya. 2. Sebagai pengecualian, administrasi-administrasi pos Lebanon dan Sudan tidak menerima paket yang berisi uang logam, mata uang atau semua jenis kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun yang belum, batu mulia atau barang berharga lainnya, atau yang berisi benda cair atau unsur yang mudah bocor atau barang yang berbuat dari kaca atau sejenisnya atau barang pecah belah. Kedua administrasi tersebut. 3. Administrasi pos Brasil berhak untuk tidak menerima paket berasuransi yang berisi uang logam dan mata uang yang masih beredar, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya. 4. Administrasi pos Ghana diperkenankan untuk tidak menerima paket pos dengan harga tanggungan berisi uang logam dan uang kertas yang masih berlaku, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya. 5. Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15, administrasi pos Arab Saudi berhak untuk tidak menerima paket yang berisi uang logam atau semua jenis kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun yang belum, batu mulia atau barang berharga lainnya. Juga tidak menerima paket yang berisi obat-obatan kecuali yang disertai keterangan medis yang diterbitkan oleh pihak resmi yang berwenang, produk yang dirancang untuk memadamkan api, cairan kimia atau barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam. 6. Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15, administrasi pos Oman tidak menerima kiriman yang berisi: 6.1 obat-obatan dari semua jenis kecuali disertai keterangan medis yang diterbitkan oleh pihak resmi yang berwenang; 6.2 produk pemadam api atau cairan kimia; 6.3 barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam. 7. Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15, administrasi pos Rep. Islam Iran berhak untuk tidak menerima paket yang berisi barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam, 8. Administrasi pos Filipina berhak untuk tidak menerima setiap jenis paket yang berisi uang logam, mata uang atau semua jenis kertas berharga yang dapat harus diizinkan tanpa kecuali. Pasal XI Pengaduan 1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos Rep. Bulgaria, Semenanjung Verde, Chad, Rep. Dem. Rakyat Korea, Mesir. Gabon, Wilayah daerah teritori Kerajaan Inggris, Yunani, Rep. Islam Iran, Kyrgystan, Mongolia, Myanmar, Filipina, Arab Saudi, Sudan, Rep. Arab Syiria, Turkmenistan, Ukraina, Uzbekistan dan Zambia berhak memungut bea dari pelanggannya untuk pengaduan yang dibuat berkaitan dengan kiriman surat pos. 2. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos Argentina, Austria, Azerbaijan, Rep. Czech dan Slovakia berhak untuk memungut bea khusus apabila dalam melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan pengaduan dinyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak beralasan. 3. Administrasi-administrasi pos Afghanistan, Rep. Bulgaria, Semenanjung Verde, Rep. Kongo, Mesir, Gabon, Rep. Islam Iran, Kyrgyzstan, Mongolia, Myanmar, Arab Saudi, Sudan. Suriname, Rep.Arab Syiria, Turkmenistan, Ukraina, Uzbekistan dan Zambia berhak untuk memungut bea pengaduan dari pelanggan berkaitan dengan paket. 4. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos Brasil, Rep. Panama dan Amerika Serikat berhak untuk memungut bea dari pelanggan untuk pengaduan yang dibuat berkaitan dengan kiriman surat pos dan paket pos yang diposkan di negara yang memberlakukan jenis bea tersebut sesuai dengan ayat 1 sampai 3 pasal ini. Pasal XII Bea penyerahan ke pabean 1. Administrasi pos Gabon berhak memungut bea penyerahan ke pabean dari pelanggan. 2. Administrasi-administrasi pos Rep. Kongo dan Zambia berhak memungut bea penyerahan ke pabean dari pelanggan berkaitan dengan paket. Pasal XIII Mengeposkan kiriman surat pos di negara lain 1. Administrasi-administrasi pos Australia, Austria, Kerajaan Inggris Raya dan lrlandia Utara, Yunani, Selandia Baru dan Amerika Serikat berhak untuk memungut bea yang besarnya sama dengan biaya pekerjaannya sesuai dengan ketentuan pada pasal 27.4 kepada setiap administrasi yang mengirimkan kirimannya tetapi tidak dikirimkan sebagai kiriman pos. 2. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 27.4, administrasi pos Kanada berhak untuk memungut kepada administrasi pos asal sejumlah bea yang tidak lebih kecil dari pada biaya yang telah dikeluarkan untuk menangani kiriman tersebut di atas. 3. Pasa1 27.4 memperbolehkan administrasi pos tujuan mengklaim remunerasi dari administrasi pengeposan untuk menghantarkan kiriman surat pos yang diposkan di negara lain dalam jumlah besar. Australia dan Kerajaan Inggris Raya serta lrlandia Utara berhak untuk membatasi pembayaran tersebut sampai dengan jumlah tarif dalam negerinya untuk kiriman yang sama di negara tujuan. 4. Pasal 27.4 memperbolehkan administrasi pos tujuan mengklaim remunerasi dari administrasi pengeposan untuk menghantarkan kiriman surat pos yang diposkan di negara lain dalam jumlah besar. Negara-negara berikut ini berhak untuk membatasi setiap pembayaran sampai dengan batas yang diizinkan oleh Peraturan untuk kiriman bulk: Bahama, Barbados, Brunei Darussalam, Rep. Rakyat Cina, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Wilayah daerah teritori Kerajaan Inggris, Grenada, Guyana, India, Malaysia, Nepal, Belanda, Antilles Belanda dan Aruba, Selandia Baru, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Singapura, Sri Langka, Suriname, Thailand dan Amerika Serikat. 5. Berkaitan dengan pengecualian dalam ayat 4, negara-negara berikut ini berhak untuk memberlakukan penuh ketentuan pasal 27 Konvensi terhadap kiriman yang diterima dari negara-negara anggota Perhimpunan: Argentina, Austria, Benin, Brasil, Burkina Faso, Kamerun, Rep. Pantai Gading, Siprus, Denmark, Mesir, Prancis, Jerman, Yunani, Guinea, Israel, Italia, Jepang, Jordan, Lebanon, Luksemburg, Mali, Mauritania, Monako, Maroko, Norwegia, Portugal, Arab Saudi, Senegal, Rep Arab Syiria, dan Togo. 6. Dalam memberlakukan pasal 27.4, administrasi pos Jerman berhak untuk meminta administrasi pos negara pengirim untuk memberikan kompensasi sebesar yang akan diterimanya dari administrasi pos di negara tempat tingal pengirim. 7. Berkaitan dengan reservasi yang dibuat dalam pasal XIII, Rep. Rakyat Cina berhak membatasi setiap pembayaran untuk mengantarkan kiriman surat pos yang diposkan di negara lain dalam jumlah besar sampai dengan batas yang diperbolehkan dalam Konvensi Perhimpunan Pos Sedunia dan Aturan Surat Pos untuk kiriman bulk. Pasal XIV Pengecualian Inward land rates Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 34, administrasi pos Afghanistan berhak untuk memungut tambahan inward land rate khusus sebesar 7,50 SDR per paket. Pasal XV Tarif khusus 1. Adminisrasi-administrasi pos Belgia, Norwegia, dan Amerika Serikat dapat memungut bea darat untuk paket udara lebih tinggi dari pada paket darat. 2. Administrasi pos Lebanon berhak memungut bea untuk paket sampai dengan 1 kilogram yang berlaku untuk paket di atas 1 gram sampai dengan 3 kilogram. 3. Administrasi pos Rep. Panama berhak untuk memungut sebesar 0,20 SDR per kilogram untuk paket darat/udara (surface airlifted/S.A.L.) dalam transit. Sebagai bukti, para wakil yang diberi kuasa penuh di bawah ini telah menyusun Protokol ini yang akan mulai berlaku sama pada saat ketentuannya dimasukkan ke dalam teks Konvensi, dan mereka telah menandatangani satu naskah asli yang akan disimpan oleh Direktur Jenderal Biro Internasional. Satu salinannya akan dikirimkan kepada setiap pihak oleh Biro Internasional Perhimpunan Pos Sedunia. Dibuat di Bucharest, 5 Oktober 2004
