PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
