PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
