PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi
Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the International Telecommunication
Union concerning the ITU Area Office in Jakarta) yang
telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi
Internasional (International Telecommunication Union)
dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing
pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, Indonesia dan
pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.117 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengembangan telekomunikasi dan teknologi
informasi dan komunikasi diperlukan untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan dan
kesejahteraan bangsa Indonesia, baik dari sektor
ekonomi, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan sektor
lainnya, sesuai dengan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk pengembangan telekomunikasi dan
teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional (International
Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara
2021, No.117 -2-
Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU
di Jakarta (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the International
Telecommunication Union concerning the ITU Area Office
in Jakarta) masing-masing pada tanggal 23 Maret
2017 di Bali, Indonesia, dan pada tanggal 30 Maret
2017 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa untuk memfasilitasi keberadaan Kantor Area
ITU di Jakarta dan kelancaran fungsi Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional (International
Telecommunication Union) di Indonesia, perlu
mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
2021, No.117 -3-
