PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.85
