PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Badan
Ekonomi Kreatif.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
