PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 66
BAB 4 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi termasuk dalam menjalin hubungan dengan instansi Pemerintah terkait dan komponen masyarakat di tingkat nasional, regional, dan internasional.
