PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 65
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan, semua unsur di lingkungan Kejaksaan berpedoman kepada asas Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
