PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
BAB 2 — ORGANISASI
Ketentuan mengenai jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan yang dapat diduduki oleh Tenaga Tata Usaha diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
