PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI
Pembinaan karier Tenaga Tata Usaha dilaksanakan oleh Jaksa Agung sebagai pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
