PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan Kejaksaan dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
