PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Jaksa Agung dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Staf Ahli. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung serta dikoordinir oleh Wakil Jaksa Agung. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Jaksa Agung mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
