PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005 tentang PENGHAPUSAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN...
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2004, dinyatakan tidak berlaku.
