PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005 tentang PENGHAPUSAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN...
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh kebijakan mengenai pelaksanaan Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, Operasi Kemanusiaan, dan Operasi Pemulihan Keamanan yang dilakukan selama Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap berlangsung dan ditingkatkan pelaksanaannya dalam bentuk program.
