PENGESAHAN CHARTER OF THE DEVELOPING-8 ORGANIZATION FOR
Pasal 1
(1) Mengesahkan Charter of the Developing-8 Organization
for Economic Cooperation (Piagam Developing-8
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) yang telah
ditandatangani pada tanggal 22 November 2012 di
Islamabad, Pakistan.
(2) Salinan naskah asli Charter of the Developing-8
Organization for Economic Cooperation (Piagam
Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
2021, No.116 -3-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu
melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan
negara lain untuk mendukung pembangunan nasional
di bidang ekonomi dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mendukung pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Charter of
the Developing-8 Organization for Economic Cooperation
(Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama
Ekonomi) pada tanggal 22 November 2012 di
Islamabad, Pakistan;
- bahwa Charter of the Developing-8 Organization for
Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi
untuk Kerja Sama Ekonomi) sebagaimana dimaksud
2021, No.116 -2-
dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum
pemberlakuannya bagi Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
