PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN KARIER
(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus melalui: a. penilaian prestasi kerja; b. penilaian angka kredit; dan/atau c. uji kompetensi. (2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian personel secara periodik. (3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan oleh kepala unit kerja/organisasi. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan oleh kepala satuan kerja/organisasi.
