PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN KARIER
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk Jabatan Fungsional TNI.
