PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 21
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang- undangan, apabila tersedia formasi jabatan.
