PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI apabila: a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional; b. melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum pidana; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
